Dinilai Lambat, Sekda LMPI Mada Banten: Kami Menduga Inspektorat Ada Main Mata Dengan Kadisdik Banten

    Dinilai Lambat, Sekda LMPI Mada Banten: Kami Menduga Inspektorat Ada Main Mata Dengan Kadisdik Banten

    Serang - Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPi) angkat bicara terkait lamanya proses penyelidikan terkait permasalahan mutasi kepala sekolah penggerak yang diduga telah melanggar kepmendikbudristek RI No : 371/M/2021Tentang Program Sekolah Penggerak.

    Hal tersebut diungkapkan Hasan Ashari Sekda LMPI Mada Banten kepada awak media, Kamis (22/2).

    "Tak hanya itu saja, ada 4 lagi aturan yang ditabrak dalam kasus ini dan prosesnya dalam kewenangan Inspektorat Provinsi Banten, Irban IV. Kasus yang ditangani oleh salah satu auditornya sangat lambat, " katanya.

    Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut berawal dari penyerahan SK mutasi oleh kepala Dindikbud Provinsi Banten kepada masing masing Kepala Sekolah yang mengalami Mutasi diberikan oleh Pj Gubernur Banten di Aula Pendopo Gubernur Banten pada Hari Jum'at 16 Desember 2022. Dan pada hari Selasa 27 Desember 2022 bertempat di aula SMAN 1 Ciruas Kab. Serang sekitar pukul 13 00 - 15.00 WIB telah diserahkan Surat Keputusan (SK) Mutasi oleh Kepala Dindikbud Provinsi Banten. Dimana Kepala Sekolah Penggerak dimutasikan ke sekolah yang bukan Sekolah Penggerak. Dan sebaliknya Kepala Sekolah Penggerak dimutasikan menjadi Kepala Sekolah Penggerak yang dalam aturan tidak boleh dimutasi selama 4 tahun semenjak ditetapkan. 

    "Tentu kami menduga adanya Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan serta indikasi adanya Suap dalam Proses mutasi dan Rotasi Kepala Sekolah SMA di Provinsi Banten Tahun 2022. Atas hal itu kami dari LMPI Mada Banten menyampaikan Laporan Pengaduan Kepada Kajati Banten cq. Aspidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dengan no : 033/Lapdu/LMPI/X/2023 Perihal : Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Suap atau Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Mutasi Kepsek SMA di Provinsi Banten pada tanggal 19 Oktober 2023, " ungkapnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Kejati Banten menjawab dengan surat Nomor : R-1018/M.6.3/Dek.3/11/2023, Hal : Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Suap dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Mutasi Kepsek SMA di Provinsi Banten pada tanggal 17 November 2023 yang berisi bahwa Kejati telah meneruskan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) / Inspektorat Provinsi Banten. 

    "Atas dasar surat tersebut, kami dari LMPI Mada Banten menyambangi Inspektorat Provinsi Banten untuk meminta progres permasalahan tersebut. Pihak Inspektorat Provinsi Banten yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sunarto selaku Auditor dari Irban IV yang diberikan wewenang untuk mengaudit/menginvestigasi permasalahan ini. Beliau menjanjikan sebelum Akhir tahun 2023 lalu sudah dapat memberikan jawaban secara yuridis kepada kami. Namun ternyata sampai dengan saat ini belum ada Jawaban secara yuridis yang disampaikan kepada kami, " jelasnya.

    Lanjutnya, "Bahkan saya dan Ketua Mada LMPI Provinsi Banten Jhonner Sihite P datang berkali-kali ke kantor Inspektorat Provinsi Banten untuk menanyakan hal tersebut namun hanya diberikan janji-janji yang tak kunjung terbukti atas ucapan auditor Irban IV ini. Beliau hanya mengatakan semoga Minggu depan sudah ada jawaban atas pertanyaan dari Bapak "ucap salah satu auditor Irban IV Inspektorat Provinsi Banten. Untuk itu kami menilai dan patut diduga adanya Main mata antara Inspektorat Provinsi Banten dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten karena penyelesaian masalah ini sangat molor sekali".

    LMPI Mada Banten berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

    "Kami dari LMPI Mada Banten dan mewakili masyarakat Banten berharap agar Aparat Penegak Hukum lebih fokus lagi dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonesia khususnya Banten dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali dan luput dari penindakannya. Dan jika sampai waktu yang menurut kami cukup maka kami akan aksi demo besar-besaran untuk mendesak permasalahan ini agar segera selesai, " tandasnya.

    lmpi mada banten inspektorat banten dindik banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Beri Pin Emas Kepada Pengasuh dan...

    Artikel Berikutnya

    Kuatkan Iman dan Taqwa, Satbrimob Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Menguak Alasan Kuat RM Margono Djojohadikoesoemo Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

    Ikuti Kami